P4W IPB Berhasil Mendampingi Petani Mendapatkan Kejelasan Akses Lahan

Konflik lahan biasanya muncul dilatarbelakangi oleh tarik-menarik dari beberapa pihak untuk berebut akses terhadap tanah. Hampir lima tahun masyarakat di Desa Titisan mengakses lahan milik PTPN VIII Goalpara sebagai tumpuan ekonomi tanpa memiliki legalitas yang jelas. Terdapat 19 petani yang saat ini menggantungkan kehidupannya dari hasil usaha tani di lahan PTPN tersebut. Kasus penyerobotan lahan miliki PTPN sering terjadi sehingga perlu langkah-langkah preventif yang melibatkan petani penggarap lahan. Kasus yang terjadi di Desa Titisan adalah masyarakat menggarap lahan milik PTPN yang menurut masyarakat lahan tersebut terlantar, sehingga muncul kesalahpahaman antara masyarakat sekitar perkebunan dan perusahaan.

Dalam penyelesaian konflik tenurial perlu adanya peran pihak ketiga sebagai mediator dan jembatan bagi pihak yang berkonflik. Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB turut andil menjadi mediator sekaligus mendampingi petani untuk mendapatkan akses lahan garapan secara legal dari PTPN VIII Goalpara. Peran P4W dalam penyelesaian konflik salah satunya dengan mendampingi serta menyiapkan kelompok tani untuk mendapatkan akses lahan. Namun prosesnya tidaklah mudah, hal-hal seperti penguatan kelembagaan kelompok, peningkatan kapasitas kelompok, dan merubah pola pikir petani untuk lebih peduli akan pentingnya menjaga lingkungan, membutuhkan proses yang panjang dan harus dilakukan bersama-sama dengan kelompok. Selain itu, upaya-upaya kooperatif yang ditunjukkan kelompok tani terhadap pemilik lahan juga menjadi hal yang sangat penting dalam mendapatkan akses lahan.

Pertemuan yang dihadiri oleh Senior Manajer serta asisten kepala PTPN VIII Goalpara, Kelompok Tani Gedurahayu, Korwil Pasir Pogor 3, dan Tim P4W IPB pada 11 September 2023, dalam rangka penyelesaian konflik tenurial menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Kesepakatan berikut berupa Resolusi Konflik dengan menggunakan skema Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK). Skema ini dipilih dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan sekaligus melindungi aset perusahaan. Skema PMDK dapat memberikan keamanan kepada kelompok tani karena secara legalitas dan kerja sama dengan perusahaan lebih jelas.

Inisiatif kelompok dalam mengajukan kerja sama tidak terlepas dari upaya-upaya konservasi dimana dari 18,5 hektar lahan yang diajukan, 12 hektar merupakan lahan rencana rehabilitasi kelompok dan 6,5 hektar merupakan lahan garapan kelompok. Kedepannya PTPN VIII Goalpara juga berkomitmen untuk terus memperhatikan kelestarian lingkungan dengan mendukung program-program konservasi yang akan dilakukan oleh kelompok tani. Tindak lanjut dari kesepakatan ini adalah kelompok tani akan memenuhi seluruh persyaratan kerja sama PMDK untuk kemudian bersama-sama dengan perusahaan melakukan ground check lahan-lahan yang diajukan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top