
Foto: P4W IPB University
CIANJUR [24/09] – Upaya menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Cianjur mendapat dorongan baru. Pada Rabu, 24 September 2025, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Cianjur menggelar Workshop Pengembangan Sistem Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) yang difasilitasi oleh Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB University bersama Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FKPDAS) Cianjur bekerjasama dengan Bapperida dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur.
Workshop ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 mengenai pengembangan PJLH. Regulasi tersebut menekankan pentingnya mekanisme insentif berbasis kinerja untuk mendorong masyarakat, komunitas, maupun lembaga dalam menjaga dan meningkatkan kualitas jasa lingkungan hidup.
Dalam forum tersebut, Sub DAS Cisokan dan wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Cianjur menjadi fokus pembahasan. Kawasan ini memegang peran penting dalam penyediaan jasa ekosistem, mulai dari perlindungan sumber air, pengendalian erosi, hingga pelestarian keanekaragaman hayati. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat setempat, tetapi juga oleh sektor hilir seperti perusahaan, lembaga, dan instansi yang bergantung pada jasa ekosistem.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh 17 perusahaan yang beroperasi di daerah cekungan air tanah cianjur, menunjukkan antusiasme dan potensi nyata keterlibatan sektor swasta dalam mendukung skema PJLH. Kehadiran mereka diharapkan menjadi titik awal bagi terbangunnya kemitraan yang lebih konkret antara dunia usaha dengan komunitas lokal penyedia jasa lingkungan.
Meski potensinya besar, penerapan PJLH di lapangan masih menghadapi tantangan. Salah satunya adalah rendahnya pemahaman serta keterlibatan aktif dari para pemanfaat jasa lingkungan. Padahal, keberhasilan PJLH sangat bergantung pada kesepahaman, komitmen, dan kerja sama yang transparan dan adil antara penyedia (provider) dan pemanfaat (buyer).
Muhammad Abid Sokonegoro dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan, “PJLH merupakan wujud nyata green economy—memberikan penghargaan kepada masyarakat yang menjaga lingkungan, sekaligus memastikan pasokan sumber daya tetap lestari.”
Sementara itu, Sekertaris FKPDAS Cianjur, Ade Bobon Sutrisman, menekankan pentingnya keterlibatan dunia usaha. “Pelaku usaha sebagai pemanfaat jasa lingkungan memiliki tanggung jawab moral dan praktis untuk melestarikan sumber daya, khususnya air, demi keberlanjutan usaha dan kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Melalui workshop ini, penyelenggara menekankan empat tujuan utama: meningkatkan pemahaman potensial buyer tentang konsep dan mekanisme PJLH, memperkenalkan program jasa lingkungan dari komunitas lokal di Sub DAS Cisokan, membangun jejaring komunikasi buyer–provider, serta menumbuhkan komitmen pemanfaat jasa untuk mendukung konservasi.
Harapannya, forum ini tidak hanya menjadi ruang dialog, tetapi juga menghasilkan tindak lanjut nyata. Beberapa capaian yang ditargetkan adalah lahirnya minat kerja sama, komitmen awal dari para pemanfaat jasa lingkungan, serta rekomendasi kebijakan yang bisa memperkuat ekosistem PJLH di Kabupaten Cianjur.
Bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur, kehadiran workshop ini menjadi langkah penting untuk membangun skema PJLH yang lebih kokoh. Dengan dukungan berbagai pihak, skema insentif ini diharapkan mampu mendorong pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan di daerah.
Penulis : Taufik Saifulloh
Editor : Andi Y. Saputra
