Sharing session “Konsep dan Kelembagaan Pembayaran Jasa Lingkungan dalam Pengelolaan DAS Terpadu”

Bogor, 11 November 2022

Kegiatan ini di inisiasi oleh P4W LPPM IPB dengan mengundang narasumber yang sudah berpengalaman dalam pengembangan Pembayaran Jasa Lingkungan dalam Pengelolaan DAS Terpadu. Wunder, 2015 menyebutkan bahwa Pembayaran jasa lingkungan merupakan transaksi sukarela antara pemanfaat jasa lingkungan dengan penyedia jasa lingkungan yang bersifat kondisional (berbasis kinerja yang disyaratkan) dalam pengelolaan sumber daya alam guna menjamin ketersediaan jasa lingkungan.

Dalam kegiatan ini, P4W LPPM IPB mengundang Rekonvasi Bhumi salah satu NGO yang sudah lama mengembangkan Pembayaran Jasa Lingkungan di Indonesia. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mendapatkan masukan dan pengalaman dari expert dalam pengembangan Pembayaran Jasa Lingkungan terutama terkait dengan konsep dan kelembagaanya. Nana Prayatna Rahadian (Rekonvasi Bhumi) menyebutkan bahwa Pembayaran Jasa Lingkungan di Indonesia merupakan bagian dari Instrument Ekonomi Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah atau setiap orang ke arah pelestarian lingkungan hidup.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top