Cianjur, 13-14 Agustus 2024, Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (FKPDAS) Cianjur mengadakan kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL). Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Teknis FKPDAS Cianjur pada Bidang Pembayaran Jasa Lingkungan dan Pengembangan Kemitraan. Acara ini bertujuan untuk merumuskan SOP yang komprehensif dan aplikatif guna mendorong partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pelestarian lingkungan melalui skema PJL di Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, dalam sambutannya, menekankan pentingnya penyusunan aturan yang tidak hanya berlaku bagi industri eksplorasi sumber daya alam, tetapi juga bagi seluruh industri yang beroperasi di Cianjur. Beliau menyatakan, “Perlu membuat aturan bukan hanya pada industri eksplorasi sumber daya alam saja tetapi industri yang ada di Cianjur.” Selain itu, beliau menambahkan, “Bagaimana kita bisa memperkenalkan skema pembayaran jasa lingkungan kepada pemanfaat jasa lingkungan terutama industri yang memanfaatkan air dalam tanah, agar mereka aware dan mau terlibat menjaga kelestarian lingkungan melalui jasa lingkungan yang dikembangkan oleh forum saat ini. Tugas forum adalah bagaimana pemanfaat jasa lingkungan agar mau dan sukarela terlibat di skema pembayaran jasa lingkungan ini. Selain itu, kedepan perlu membuat satu aturan agar investasi yang masuk juga tetap mengedapankan kelestarian lingkungan yang ada.”
Kabid Tata Kelola Lingkungan juga menekankan perlunya peraturan daerah untuk pembayaran jasa lingkungan agar menjadi dasar yang kuat dalam pengembangan pembayaran jasa lingkungan di Cianjur. “Perda ini akan memberikan landasan hukum yang jelas dan kuat, sehingga implementasi pembayaran jasa lingkungan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.
Perwakilan dari PT. Tirta Investama Uden Winajat, menyampaikan bahwa upaya pembayaran jasa lingkungan telah dilakukan oleh Aqua sejak beberapa tahun lalu melalui pembangunan sumur resapan, meskipun skema yang digunakan adalah skema Corporate Social Responsibility (CSR). “Kami telah berupaya untuk berkontribusi dalam pelestarian lingkungan melalui pembangunan sumur resapan. Meskipun skema yang kami gunakan adalah CSR, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Iman Abdulah M.T, anggota FKPDAS, menekankan pentingnya benchmarking dalam penyusunan SOP Pembayaran Jasa Lingkungan agar lebih tajam dan detail. “Benchmarking perlu kita lakukan agar SOP Pembayaran Jasa Lingkungan yang kita susun lebih tajam dan detail lagi” ujarnya. Menurutnya, dengan melakukan benchmarking, FKPDAS dapat mempelajari praktik terbaik dari berbagai daerah dan mengadaptasinya sesuai dengan kondisi lokal di Cianjur.

Andi Yoga, peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Wilayah (P4W), menyampaikan bahwa forum perlu memiliki panduan untuk implementasi pembayaran jasa lingkungan di Kabupaten Cianjur. “Forum perlu memiliki guidance untuk implementasi pembayaran jasa lingkungan di Kabupaten Cianjur. Selain itu, SOP ini dapat memberikan kepercayaan dan kepastian bagi pemanfaat jasa lingkungan untuk mau terlibat dalam proses pembayaran jasa lingkungan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa panduan ini akan membantu dalam mengidentifikasi langkah-langkah konkret yang perlu diambil untuk mencapai tujuan PJL.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan SOP yang komprehensif dan aplikatif, sehingga dapat mendorong partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pelestarian lingkungan melalui skema pembayaran jasa lingkungan di Kabupaten Cianjur. Dengan adanya SOP yang jelas dan terstruktur, diharapkan implementasi pembayaran jasa lingkungan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang nyata bagi pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Cianjur.
