Berebut Tanah Negara

Pembelajaran “Alternative Dispute Resolution” Sengketa Lahan Garapan di Sukabumi Jawa Barat (Thomas Oni Veriasa, Andi Yoga Saputra, Febri Sastiviani Putri Cantika)

Mengapa Sengketa Lahan Terjadi?

Lahan adalah objek sengketa yang saat ini manjadi trend perbincangan diberbagai kanal berita dan sosial media. Fenomena ini semakin meluas sampai ke desa-desa dan terjadi terus menerus, kapan dan di mana saja. Sebagai sumber daya yang terbatas dan memiliki nilai ekonomi, ketidakseimbangan populasi penduduk dan luas lahan yang tersedia memunculkan dua hal yaitu kebutuhan dan keserakahan. Keduanya, sama-sama dapat menyebabkan sengketa lahan (Wehrmann, 2008). Sengketa lahan semakin meningkat dipicu ketika ada peluang memperoleh lahan secara gratis – tidak peduli apakah lahan milik negara, milik bersama, atau milik pribadi seseorang. Lahan kemudian selalu diperebutkan oleh berbagai pihak terkait klaim akses (Moeliono et al., 2010).

Sejarah Sengketa Lahan di Indonesia

Sengketa lahan dan agraria umumnya merupakan “residual consciousness” – hal yang disadari namun diabaikan dan bersifat historis dengan isu, topik dan masalah yang sangat kompleks (Hernandez, 2014). Sengketa lahan sudah terjadi sejak 1870, ketika Kolonial Belanda menerapkan UU Agraria yang melahirkan hak erfpacht atau Hak Guna Usaha (HGU) yang membuka kesempatan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan besar asing untuk menguasai lahan hingga menggusur tanah pertanian milik rakyat di Jawa maupun luar Jawa. Setelahnya, pasca kemerdekaan, tanah-tanah rakyat tersebut diserahkan kepada Pemerintah Indonesia, yang kemudian disebut tanah negara.

Pada masa Orde Baru, sengketa lahan semakin meningkat, dikarenakan ketidakadilan penguasaan lahan. Pemerintah mendorong masuknya investasi korporasi besar untuk pertumbuhan ekonomi dengan memfasilitasi lahan negara yang luas, untuk konsesi usaha sektor perkebunan dan kehutanan (Gunawan, 2009). Contohnya, pada medio 1994-1995, 25% hutan Indonesia hanya dikuasai oleh 10 konglomerat kayu terbesar nasional. Ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia sebelum tahun 2015 masih sebesar 93,14% atau 34,4 juta ha dikelola oleh korporasi sedangkan sisanya 6,86% atau 2,5 juta ha dikelola oleh masyarakat (Veriasa et al., 2021)

Lahan Garapan Petani

Sengketa lahan terjadi besar-besaran pada tahun 1997-1998 di era reformasi. Perambahan dan okupasi lahan terjadi di lahan-lahan negara yang dikuasai BUMN seperti Perhutani dan PTPN. Sejak saat itu, program-program yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan konsesi baik itu perkebunan maupun kehutanan semakin dikembangkan intensif sebagai salah satu cara untuk mengurangi sengketa lahan di tanah negara (Yokota et al., 2014). Meningkatnya sengketa lahan di era reformasi menjadi pendorong lahirnya UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketa lahan dengan pendekatan persuasif menjadi kebutuhan mengingat banyaknya sengketa lahan yang tidak mungkin semuanya dapat diselesaikan dengan jalur litigasi atau pengadilan.

Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) menjelaskan APS atau Alternative Dispute Resolution adalah lembaga penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak yang mana penyelesaian dilakukan di luar proses pengadilan dengan beberapa cara seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan istilah yang pertama kali dimunculkan di Amerika Serikat. Konsep ini merupakan jawaban atas ketidakpuasan yang muncul di masyarakat Amerika Serikat terhadap sistem pengadilan mereka. Ketidakpuasan tersebut bersumber pada persoalan waktu yang sangat lama dan biaya mahal, serta diragukan kemampuannya menyelesaikan secara memuaskan.

Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan mediasi secara umum didefinisikan sebagai intervensi dalam negosiasi atau sengketa yang dilakukan oleh “pihak ketiga” yang dapat “diterima”, yang mempunyai wewenang pengambilan keputusan yang terbatas atau tidak ada sama sekali, namun membantu para pihak untuk secara sukarela mencapai penyelesaian yang dapat diterima bersama (win-win solution) atas permasalahan yang disengketakan (Moore, 1996).

Mediasi dalam sejarahnya telah ada sejak lebih dari empat ribu tahun yang lalu di Mesopotamia ketika seorang penguasa Sumaria membantu mencegah perang dan mengembangkan kesepakatan dalam sengketa tanah (Sky, 2003). Di Indonesia, mediasi sebenarnya bagian dari budaya dan tradisi masyarakat yang dikenal sebagai “musyawarah untuk mufakat”.

Kasus di PTPN 8 Goalpara, Kabupaten Sukabumi

Kronologi sengketa lahan dimulai ketika masyarakat Desa Titisan mulai menggarap lahan HGU PTPN 8 Goalpara sejak akhir tahun 2019 di lokasi lahan garapan berada di Blok Pasir Pogor Desa Titisan dan Desa Sukalarang Kabupaten Sukabumi. Selain kebutuhan akan lahan pertanian, pandemi Covid-19 juga turut mendorong masyarakat untuk mencari alternatif pekerjaan selepas di PHK dari beberapa perusahaan. Ditambah lagi, pada waktu itu lokasi lahan tersebut memang sedang diistirahatkan (sebagai lahan cadangan) oleh PTPN untuk ditanam kembali pada waktu mendatang. Jeda waktu tersebut, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menggarap lahan tanpa persetujuan PTPN (ilegal).

Lahan garapan seluas 6,5 hektar digarap oleh sekitar 19 petani Desa Titisan. Jenis pertanian yang dikembangkan adalah pertanian holtikutura seperti cabe, wortel, kol, tomat dan lain-lain. Jenis pertanian ini juga berpotensi memicu kejadian longsor dikarenakan tanah tidak ada pengikat serta lokasi garapan berada pada kemiringan lereng yang curam. Ditambah lagi, penebangan pohon umumnya dilakukan oleh
petani peggarap karena dinilai mengganggu produktivitas tanaman holtikulturnya.

Kegelisahan petani mulai muncul ketika beberapa kelompok tani di wilayah lain tidak bisa melanjutkan menggarap karena pemilik lahan HGU perseorangan melarang petani. Ketidakpastian akses lahan tersebut memunculkan kekhawatiran jika lokasi mereka pun sewaktu-waktu bisa diambil alih PTPN 8. Di sisi lain, petani penggarap juga kerap kali mendapatkan komplain dari masyarakat atas isu defisit air dan
beberapa kejadian tanah longsor.

Proses Mediasi Sengketa Lahan

Proses mediasi dilakukan sejak September 2022 oleh tim P4W IPB University. Awalnya, tim melakukan studi perubahan lanskap sub DAS Cibeleng-Cisatong yang berada di Desa Gekbrong, Cianjur dan Desa
Titisan, Sukabumi. Hasil studi menunjukan, di wilayah kedua desa dan desa-desa sekitarnya memiliki tingkat kerawanan bencana longsor tinggi dan harus menjadi perhatian bersama para pihak termasuk perusahaan-perusahan yang beraktivitas di wilayah tersebut. Studi juga menemukan beberapa lokasi yang digarap oleh petani (umumnya tanpa persetujuan) di wilayah HGU PTPN 8, termasuk lokasi dengan tingkat kerawanan bencana longsor yang tinggi dan Pemetaan partisipatif bersama Kelompok
Tani untuk memetakan lahan garapan dan lokasi-lokasi rawan bencana memerlukan penanganan bersama.

Atas permintaan Kelompok Tani di Desa Titisan dan PTPN 8 Goalpara, tim P4W IPB University memediasi kedua belah pihak. Selanjutnya diskusi-diskusi dengan PTPN Goalpara di Sukabumi dilakukan untuk memetakan opsi-opsi solusi penyelesaian masalah. Diskusi-diskusi dengan Kelompok Tani dilakukan untuk memperjelas komitmen dalam menyelesaikan sengketa lahan ini. Proses yang dilalui akan memakan waktu lama dan energi yang besar dari anggota kelompok tani.

Pemetaan partisipatif bersama Kelompok Tani untuk memetakan lahan garapan dan lokasi-lokasi rawan bencana

Diskusi dengan PTPN 8 Goalpara menghasilkan opsi penyelesaian dengan melegalisasi kelompok tani melalui perjanjian Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK). Intinya, masyarakat diizinkan mengelola lahan dengan memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lokasi lahan garapan petani memiliki risiko bencana yang tinggi sehingga perlu dikelola dengan kaidah konservasi.

Proses penyelesaian sengketa dengan skema PMDK ini harus dilakukan dengan hatihati dan teliti. Banyak kejadian di lahan perkebunan PTPN 8, PMDK dijadikan alat untuk penguasaan lahan. Banyak petani yang di backup pemodal melakukan penyerobotan lahan dan menggarapnya, kemudian diselesaikan dengan PMDK. Selanjutnya lahan-lahan tersebut dikuasai oleh pemodal. Pada beberapa kasus, PTPN 8, upaya litigasi dilakukan pada lokasi-lokasi dimana PTPN 8 mendapatkan perlawanan dan para petani tidak bisa diajak diskusi.

Pada konteks ini, tim P4W IPB University merasa perlu melakukan beberapa hal untuk membangun kesadaran kritis dan memperkuat Kelompok Tani. Pertama, memetakan lahan garapan petani, mengidentifikasi jenis tanaman, menganalisis permasalahan-permasalahan lingkungan serta penyepakatan isu bersama. Pemetaan partisipatif dengan melakukan ground check bersama kelompok tani dilakukan untuk mengkonfirmasi permasalahan dan potensi yang sudah diidentifikasi
sebelumnya.

Proses mempersiapkan masyarakat untuk mediasi

Kedua, hasil pemetaan partisipatif dijadikan sebagai dasar dalam penguatan kelembagaan kelompok mulai dari perbaikan struktur dan aturan main kelompok, rencana kerja kelompok, dan peta rencana kerja kelompok. Rencana kerja kelompok disusun dengan mempertimbangkan kecepatan, kemendesakan, dan dampak yang ditumbulkan. Identifikasi keterlibatan para pihak dalam mendukung program yang disusun juga sangat penting, meskipun swadaya kelompok dalam menjalankan program juga tidak kalah penting untuk dilakukan. Rencana kerja ini fokus pada mitigasi dan pengelolaan risiko lingkungan pada lahan garapan petani. Proses tersebut dilakukan agar petani sadar dan termotivasi untuk melakukan aksi bersama yang berbasis lingkungan. Penguatan kelembagaan melalui diskusi intensif dengan kelompok tani terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk terus menjaga dinamika yang terjadi di kelompok.

Ketiga, rencana kerja Kelompok Tani tersebut beserta hasil pemetaan partisipatif menjadi bahan materi negosiasi petani dengan PTPN 8. Pada 11 September 2023, 2 orang perwakilan Kelompok Tani melakukan
pertemuan dengan pimpinan PTPN 8 di Kebun Goalpara Sukabumi yang dimediasi tim P4W IPB University. Hasil dari pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa lahan dengan perjanjian kerjasama menggunakan skema Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK). Salah satu syarat yang diminta PTPN 8 dan disanggupi oleh Kelompok Tani adalah upaya merehabilitasi lahan yang kritis dan rawan longsor disekitar lahan garapan petani. Dari luasan 6,5 hektar yang diusulkan sebagai lahan garapan petani, PTPN kemudian menyepakati 11,5 hektar lahan tambahan sebagai wilayah kelola untuk rehabilitasi lahan dengan sistem agroforestry yang manfaatnya diserahkan ke petani. Total luas lahan yang disepakati menjadi 18 hektar.

Pertemuan perwakilan Kelompok Tani dan PTPN 8 Goalpara di Sukabumi

Win-win solution yang dihasilkan dari proses mediasi ini telah berhasil membuat 19 orang petani mendapatkan kejelasan status pengelolaan dan ketenangan dalam menggarap lahan. Di sisi lain, PTPN sebagai perusahaan yang dimandatkan mengelola tanah negara, mendapatkan ketegasan pengamanan aset negara karena ada jaminan lahan yang digarap tidak akan berpindah tangan. Selanjutnya, penyelesaian sengketa lahan secara persuasif dengan mediasi akan didorong terus oleh PTPN 8 sebagai role model penyelesaian sengketa lahan perkebunan tersebut.

Refleksi dan Pembelajaran

Dari proses mediasi sengketa lahan garapan ini, refleksi dan pembelajaran agar proses berjalan lancar adalah sebagai berikut:

  • Penerimaan dan “trust” para pihak yang bersengketa terhadap mediator sangat penting didapat diawal. Dengan demikian, mediator memiliki keleluasaan untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh masing-masing pihak.
  • Mempersiapkan masyarakat untuk mediasi bukan hal yang mudah. Dinamika sosial kelompok petani memerlukan proses yang kuat untuk membangun pemahaman tentang tujuan mediasi termasuk kewajiban dan risiko-risiko atas kesepakatankesepakatan yang terjadi.
  • Mediasi konflik membutuhkan kemampuan komunikasi, negosiasi, problem solving dan political thinking yang kuat. Kesemua kompetensi ini diterapkan pada kedua belah pihak ketika proses mediasi berlangsung (Hernandez, 2014).
  • Hal terpenting adalah mengawal kesepakatan-kesepakatan pasca mediasi. Ada kemungkinan, konflik akan terjadi lagi manakala salah satu pihak wanprestasi atas janji-janji yang telah disepakati bersama.

Daftar Pustaka

Gunawan, W. (2009). Seluk Beluk Masalah Agraria: Reforma Agraria dan Penelitian Agraria. Bandung: STPN Press.2009, hal 60

Hernandez, A. (2014). Mediation as Intervention of Choice – A Critical Analysis of Mediation in Identity Conflicts. In Nation-building and Identity Conflicts (Issue September). https://doi.org/10.1007/978-3-658-05215-7

Moeliono, M., Limberg, G., Minnigh, P., Mulyana, A., Indriatmoko, Y., Utomo, N. A, & Purwanto, E. (2010). Meretas kebuntuan: Konsep dan panduan pengembangan zona khusus bagi taman nasional di Indonesia. Bogor: Center for International Forestry Research. https://doi.org/10.17528/cifor/003109

Moore, C., 1996. The Mediation Process. Practical Strategies for Resolving Conflict Second Edition., San Francisco: Jossey-Bass Publishers.

Sky, P., K. 2003. Land Tenure Conflicts: Suitable for Mediation?. Security of Tenure and Access to Land. 2nd  FIG Regional Conference , Marrakech, Morocco, December 2-5, 2003.

Veriasa, T. O., Maulana, S. J., & Hariyadi, C. (Eds.). (2021). Perhutanan Sosial: Asa Menjaga Sumber Daya Bersama (Edisi Pert, Issue June). IPB Press. https://bit.ly/bukuperhutanansosial

Wehrmann, B. (2008). Land Conflicts: A practical guide to dealing with land disputes.Eschborn (Germany): Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH. ISBN 978-3-00-023940-3

Yokota, Y., Harada, K., Rohman, Silvi, N. O., Wiyono, Tanaka, M., & Inoue, M. (2014). Contributions of company-community forestry partnerships (PHBM) to the livelihoods of participants in Java, Indonesia: A case study in Madiun, East Java. Japan Agricultural Research Quarterly, 48(3), 363–377. https://doi.org/10.6090/jarq.48.363

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top