Bersama Merumuskan Kesepakatan untuk Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

Diskusi Penentuan Kesepakatan PJLH antara Kelompok Tani Milenial dengan Masyarakat Pemilik Lahan Sumur Resapan (08/08), Foto: P4W IPB University / Taufik Saifulloh

Kebonpeuteuy, CIANJUR [08/08]  — Desa Kebonpeuteuy, Kecamatan Gekbrong, menjadi desa pertama di Kabupaten Cianjur yang menerapkan program Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) sebagai percontohan di Jawa Barat. Program ini merupakan inisiatif Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cianjur yang bekerja sama dengan Kelompok Tani Milenial Kayu Manis dan PT Tirta Investama (AQUA) untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya sumber daerah tangkapan air.

Sebanyak 26 sumur resapan (objek PJLH) di Kebonpeuteuy terpilih untuk dikelola dan dipelihara secara rutin. Melalui skema PJLH, pemilik sumur mendapatkan insentif sebesar Rp300.000 per tahun per sumur, dengan pembagian sesuai kesepakatan antara pemilik lahan dan kelompok tani. Insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas upaya masyarakat dalam menjaga kelestarian fungsi sumber resapan yang penting bagi daerah tangkapan air.

Pertemuan Jumat (08/08), Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W IPB) memfasilitasi Kelompok Tani Milenial Kayu Manis dan masyarakat pemilik lahan sumur resapan untuk penentuan kesepakatan pembagian insentif PJLH. Kesepakatan ini penting untuk memastikan transparansi, menghindari kesalahpahaman, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama.

“Program ini bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Harapannya, kerjasama ini bisa berjalan berkelanjutan, bahkan melibatkan lebih banyak perusahaan di masa depan,” ujar Rustandi selaku Ketua Kelompok Tani Milenial Kayu Manis.

Foto Bersama Peserta Diskusi  (08/08), Foto: P4W IPB University / Taufik Saifulloh

Masyarakat menyambut baik kehadiran forum yang menjadi penghubung antara masyarakat, kelompok tani, dan pihak perusahaan. “Dengan adanya diskusi kali ini, pembagian insentif menjadi jelas dan tidak ada kesimpangsiuran informasi antar warga,” ungkap Ujang selaku Ketua RT setempat.

Dalam pertemuan ini, kedua pihak sepakat membuat berita acara kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban, termasuk jadwal pemeliharaan sumur setiap empat bulan sekali, pelaporan kondisi sumur, serta pembagian insentif. Kesepakatan ini diharapkan meminimalisir kesalahpahaman dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama.

Penulis : Taufik Saifulloh

Editor : Andi Y. Saputra

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top