FGD Pembahasan Konsep Pembayaran Jasa Lingkungan (PES) dalam Pengembangan Forum Multipihak dan Penguatan Program Konservasi Sub DAS Cibeleng-Cisatong, Kabupaten Cianjur-Sukabumi

Pembayaran Jasa Lingkungan atau Payment for Environmental Services (PES) diartikan sebagai sistem pemberian imbalan kepada penghasil jasa lingkungan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas jasa lingkungan, dan bukan pembayaran kepada ekosistem itu sendiri. Di Indonesia, skema PES telah dikembangkan sebagai alternatif pendanaan untuk pengelolaan dan penanganan lingkungan yang berkelanjutan yang secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Konsep pembayaran jasa lingkungan yang disusun untuk pengembangan forum multipihak dalam penguatan program konservasi Sub DAS Cibeleng-Cisatong ini dibangun dengan kerangka kerja yang cukup jelas, didasari oleh baseline data kajian spasial serta kajian sosial dan kelembagaan di wilayah Sub DAS Cibeleng-Cisatong, tepatnya di Desa Gekbrong, Kabupaten Cianjur dan Desa Titisan, Kabupaten Sukabumi. Lokasi Sub DAS Cibeleng-Cisatong merupakan kawasan strategis sebagai penyangga kawasan konservasi, sebagai area transisi dari Cagar Biosfer Cibodas ke kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dan merupakan ā€œWater Towerā€ yang mengontrol aliran air di wilayah bawahnya, yaitu Desa Gekbrong dan Desa Titisan.

Banyak isu dan permasalahan di kedua desa yang menjadi fokus kajian dalam penguatan konservasi Sub DAS Cibeleng-Cisatong, salah satunya permasalahan alih fungsi lahan hutan dan pertanian menjadi permukiman, terjadinya bencana longsor dan banjir, serta permasalahan sampah di sepanjang sungai. Dalam mengupayakan penyelesaian isu-isu tersebut, konsep PES yang dibuat memakai skema yang menitikberatkan pada keberlanjutan dengan Forum Multipihak sebagai pengelola program yang mengatur mekanisme pembayaran jasa kepada penerima manfaat.

Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pada Jumat, 20 Januari 2023, bertujuan membahas konsep PES yang dapat diterapkan dalam penguatan konservasi Sub DAS Cibeleng-Cisatong melalui  Forum Multipihak. FGD dihadiri oleh empat orang tenaga ahli sebagai reviewer, yaitu Prof. Dr. Ir. Ernan Rustiadi, M.Agr yang merupakan ketua LPPM IPB, Dr. Ir. Omo Rusdiana, M.Sc, peneliti P4W sekaligus menjabat sebagai Ketua Departemen di Silvikultur IPB, Dr. Agr., Didit Okta Pribadi, MSi yang merupakan peneliti BRIN, dan Dr. Ir. Hendrayanto, M.Agr yang merupakan staf pengajar di Departemen Manajemen Hutan. Selain para ahli, beberapa peneliti dan praktisi yang memiliki fokus dalam pengembangan PES juga hadir untuk memperkaya diskusi dalam penyempurnaan dokumen konsep.

Secara umum para reviewer yang hadir mendukung konsep yang disusun dengan memperhatikan beberapa indikator capaian dalam praktiknya. Langkah awal yang perlu dilakukan oleh tim adalah penguatan kelembagaan masyarakat desa dari sisi leadership dan perencanaan kaitannya dengan isu-isu yang ada, agar bisa lebih siap berhadapan dengan para pihak dan berpartisipasi dalam forum multipihak. Dalam praktiknya, pelestarian lingkungan dan pengembangan ekonomi konservasi perlu ditekankan dalam menginisiasi program-program yang akan dilakukan oleh masyarakat. Dengan berjalannya konsep ini, maka keluaran yang harus dicapai berupa peningkatan kebutuhan masyarakat untuk perbaikan lingkungan.

Forum diskusi juga menekankan pendekatan perencanaan pragmatis di luar teori rasional planning yang artinya prioritas implementasi terletak pada kemungkinan paling mudah dalam penyelenggaraan program dengan mengedepankan aksi kolektif yang nyata. Meski begitu, scientific base tetap perlu sebagai bahan tim untuk mengkomunikasikan konsep kepada stakeholder. Berdasarkan rencana tim dalam penerapan konsep PES untuk forum, maka berjalannya kegiatan selama 18 bulan dirasa cukup dengan indikator capaian yang paling mungkin dilakukan oleh tim.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top